Jateng
Kamis, 9 Mei 2019 - 20:50 WIB

Dituding Anarkistis saat Gusur Rumah di Tambakrejo, Ini Jawaban Satpol PP Semarang…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Semarang membantah telah melakukan tindak anarkistis berupa pemukulan terhadap warga maupun mahasiswa yang melakukan penolakan atas pengusuran permukiman warga Kampung Tambakrejo, Kecamatan Semarang Utara, Kamis (9/5/2019).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro P. Martanto, mengatakan dalam bertugas anggotanya telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dalam aksi penggusuran itu, Endro mengaku menurunkan sekitar 300 petugas Satpol PP.

Advertisement

“Kita bertindak sudah sesuai SOP. Kita keseluruhan menerjunkan 300 personel. Apa yang kita lakukan itu merupakan tindakan terakhir yang harus diambil untuk menertiban hunian liar di sana,” ujar Endro kepada wartawan, Kamis siang.

Endro mengatakan sebenarnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana, selaku pemilik proyek normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) sudah berulang kali melakukan proses sosialisasi terhadap warga.

Advertisement

Endro mengatakan sebenarnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana, selaku pemilik proyek normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) sudah berulang kali melakukan proses sosialisasi terhadap warga.

Mereka ingin warga segera angkat kaki dari wilayah yang berada di bantaran sungai yang berdekatan dengan laut karena akan segera dibangun tanggul untuk proyek normalisasi BKT yang digadang-gadang mampu mengatasi permasalahan banjir di kawasan Semarang Utara.

“Prosesnya sudah berjalan lama, hampir 1,5 tahun. Tapi, enggak selesai-selesai. Akhirnya kita lakukan penertiban terhadap penghuni di sana,” ujar Endro.

Advertisement

“Tapi enggak digubris. Mereka menolak dan minta dipindah di kawasan yang dekat dengan laut,” ujar pria yang akrab disapa Moi itu.

Sementara itu, perwakilan dari Aliansi Peduli Tambakrejo, Rama Sutanto, mengatakan Pemkot Semarang tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat pada 13 Desember 2018. Saat itu, Pemkot Semarang, BBWS, disaksikan Komnas HAM berjanji akan memberikan ganti rugi dan menyediakan lahan yang disepakati warga sebelum melakukan penggusuran. Namun Pemkot melanggar kesepakatan dengan menggusur rumah warga Tambakrejo terlebih dahulu.

” Kami menyayangkan karena peristiwa ini melanggar kesepakatan perdamaian antara Pemkot Semarang, BBWS, dan warga Tambakrejo. Dalam kesepakatan itu Pemkot dan BBWS bersedia menyediakan lahan. Tapi, lahan belum ada malah sudah melakukan pengusuran,” ujar Rama saat dijumpai Semarangpos.com di lokasi kejadian.

Advertisement

Atas sikap Pemkot Semarang itu, Rama mengaku wajar jika warga yang didukung mahasiswa melakukan perlawanan saat rumahnya hendak digusur. Perlawanan itu pun berujung dengan kericuhan dan bentrok fisik.

Akibat peristiwa itu beberapa mahasiswa dan aktivisi Aliansi Peduli Tambakrejo mengalami kekerasan fisik. Dari keterangan resmi yang diperoleh Semarangpos.com dari Aliansi Peduli Tambakrejo, ada 8 mahasisswa dan warga yang mengalami kekerasan fisik, seperti ditendang di bagian kemaluan, dipukul, hingga kameranya nyaris diambil paksa petugas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif