Jateng
Minggu, 29 April 2018 - 18:50 WIB

Dituding Menyalahgunakan Psikotropika, Warga Kendal Dicokok Polisi Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG</strong>&nbsp;- Aparat Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang (Satres <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180405/515/908231/narkoba-semarang-mahasiswa-ditangkap-bnn-undip-tak-mau-ikut-campur">Narkoba</a>) Polres Kudus meringkus US, 36, pria asal Kendal yang tinggal di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (28/4/2018). US diringkus setelah dituding menyalahgunakan obat-obatan psikotropika.</p><p>Kasatres Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi mengatakan penangkapan US dilakukan setelah mendapatkan informasi dari manyarakat terkait penyalahgunaan <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180405/515/908231/narkoba-semarang-mahasiswa-ditangkap-bnn-undip-tak-mau-ikut-campur">obat-obatan</a> psikotropika. "Pelaku kami amankan di depan Apotik Rumah Sakit Mardirahayu Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati Kudus," ungkapnya.</p><p>Selain mengamankan pria asal Kendal melalui aksinya tersebut, polisi Kudus juga berhasil mengamankan puluhan butih obat-obatan yang dianggap sebagai barang bukti. Dikabarkan Bagian Humas Polres Kudus di akun Instagram milik Polres Kudus, <em>@polreskudus</em>, Minggu (29/4/2018) obat-obatan yang diamankan itu bernama Riklona&rsquo;2 Clonazepam.</p><p>menurut Sukadi, obat-obatan tersebut berfungsi untuk meredakan kecemasan atau sebagai obat penenang. "Pemakai akan kecanduan dan apabila penggunaan obat tersebut dihentikan secara tiba-tiba, maka akan menimbulkan efek-efek seperti depresi, merasa tidak percaya diri, kacau bahkan bisa mengakibatkan insomnia," paparnya.</p><p>Kasatres <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180405/515/908264/narkoba-semarang-fakta-mahasiswa-undip-yang-terciduk-bnn">Narkoba</a> Polres Kudus tersebut menjelaskan warga Kendal yang ditangkap itu masih ditahan untuk menunggu proses hukum. "Saat ini pelaku Kita tahan sembari menunggu proses hukum dan atas perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika," pungkasmya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif