Jateng
Selasa, 7 Agustus 2018 - 18:50 WIB

Divonis Bersalah, 5 Terdakwa PT RUM Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Lima terdakwa perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/8/2018). Kelima terdakwa itu, yakni M. Hisbun Payu alias Is, Sutarno, Brilian, Sukemi, dan Kelvin didakwa melakukan perusakan sesual Pasal 406 ayat (1) KUHP.</p><p>Is, Sukemi, dan Kelvin diputuskan bersalah dengan hukuman dua tahun tiga bulan. Sedangkan, Sutarno dan Brilian divonis dengan hukuman penjara dua tahun. Terkait keputusan majelis hakim yang diketuai Sigit Haryanto itu, kelima terdakwa menyatakan keberatan dan siap mengajukan banding.</p><p>"Kami menyatakan banding, yang mulia," ujar Is yang masih berstatus mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu seusai amar putusan di PN Semarang, Jawa Tengah, Selasa.</p><p>Is, Sutarno, dan Brilian menjalani sidang secara terpisah dengan Sukemi dan Kelvin. Is, Sutarno, dan Brilian menjalani sidang lebih awal sekitar pukul 13.00 WIB. Ketua majelis hakim, Sigit Haryanto, menyatakan Is, Sutarno, dan Brilian secara sah bersalah melakukan perusakan sebagaiman diatur dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP.</p><p>&ldquo;Karena terdakwa melakukan perbuatan secara spontan, dan saat melakukannya tidak saling kenal atau terkait, maka unsur pasal penyertaan [Pasal 55 ayat (1) KUHP] tidak dapat dikenakan kepada terdakwa,&rdquo; ucap Sigit dalam amar putusan.</p><p>Hakim juga menilai perbuatan terdakwa dipicu oleh bau tidak sedap yang dikeluarkan oleh PT RUM serta batalnya pembacaan surat keputusan Bupati Sukoharjo. &ldquo;Sehingga massa kecewa dan meneruskan aksi hingga ke depan PT. RUM. Dalam aksinya, semuanya terjadi secara spontan,&rdquo; imbuh hakim.</p><p>Putusan majelis hakim jatuh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP sebagai dakwaan pertama dan Pasal 406 ayat (1) untuk dakwaan kedua. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan untuk terdakwa Iis. Sementara Sutarno dan Brilian dituntut hukuman masing-masing 4 tahun.</p><p>Sementara itu, terdakwa Sukemi dan Kelvin semula juga dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan oleh jaksa. Namun, putusan hakim jauh lebih rendah bagi keduanya, yakni dua tahun tiga bulan penjara. "Kami juga akan melakukan banding. Ada waktu tujuh hari mengajukan banding," terang Kelvin.</p><p>Kelvin merasa tidak bersalah dengan aksi demonya yang berujung perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo, 23 Februari lalu. "Semua itu kami lakukan sebagai bentuk kekecewaan atas limbah yang mengganggu. Kami sudah melakukan upaya damai, tapi enggak digubris. Pemerintah juga abai kepada kami," beber Kelvin.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif