Jateng
Rabu, 30 Mei 2018 - 09:50 WIB

Divonis Bersalah, KPU Diperintahkan Proses Pendaftaran Kandidat DPD

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengabulkan permohonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Awigra. KPU Jateng yang dianggap bersalah dalam memproses berkas pendaftaran aktivis hak asasi manusia (HAM) diperintahkan memproses ulang pedaftaran tersebut.</p><p>Kekeliruan KPU Jateng tersebut dipicu penolakan salah seorang anggota KPU Hakim Juanedi. "Mengabulkan gugatan untuk sebagian," kata Ketua Bawaslu Fajar Subhi yang juga merupakan hakim ketua pemeriksa dugaan pelanggaran admistratif KPU Jawa Tengah di Semarang, Senin (28/5/2018).</p><p>Gugatan yang diterima, lanjut dia, yakni memerintahkan KPU Jawa Tengah untuk melakukan penghitungan syarat dukungan dan sebarannya. Bawaslu tidak mengabulkan gugatan Awigra agar langsung ditetapkan secara calon peserta Pemilu 2019. "Lolos pemilu atau tidak tergantung dari proses administrasi di KPU," ujarnya.</p><p>Sementara kepada KPU Jawa Tengah, kata dia, terdapat waktu tiga hari untuk mengajukan koreksi atas putusan ini ke Bawaslu. "Kalau memang keberatan bisa mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Nanti di sana putusannya bisa menguatkan atau membatalkan," ucapnya.</p><p>Sementara itu jika tidak mengajukan keberatan, lanjut dia, maka KPU Jateng bisa segera memroses berkas pendaftaran Awigra. Sebelumnya, bakal calon anggota DPD Awigra mengadukan salah seorang anggota KPU Jawa Tengah Hakim Junaedi ke Bawaslu Jawa Tengah.</p><p>Hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran adminstratif setelah menolak berkas pendaftaran Awigra. Awigra dinilai berbohong atas perolehan syarat dukungan yang jumlahnya minimal 5.000 lembar foto kopi KTP.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif