SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, UNGARAN — Sejumlah waria yang mangkal di daerah Ambarawa digaruk petugas Satpol PP Kabupaten Semarang dalam Operasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Senin (3/7/2023) malam. Keberadaan para Waria yang mangkal di lokasi tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat,

Razia dilakukan mulai pukul 21.00 WIB-03.00 WIB. Razia dilakukan di dua lokasi berbeda. Masing-masing di Taman Unyil, Kecamatan Ungaran Barat dan Pasar Hewan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, mengatakan penertiban itu telah sesuai dengan peraturan di Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang.

“Sesuai dengan pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat atau biasa disebut dengan Tibumtranmas,” kata Anang, Rabu (5/7/2023).

Di Taman Unyil, petugas Satpol PP tidak menemukan waria yang menjajakan diri. Saat di Pasar Hewan Ambarawa, Kecamatan Bawen petugas menemukan sejumlah waria yang mangkal di lokasi itu.

“Di Pasar Hewan Ambarawa, Bawen kami berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah waria yang tengah mangkal di situ. Bahkan petugas Satpol PP kami juga menyisir setiap lokasi di Pasar Hewan Ambarawa sampai masuk-masuk di dalamnya untuk mengejar satu waria yang sempat melarikan diri,” bebernya.

Anang mengatakan waria yang mencoba melarikan diri itu berinisial AW dari daerah Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. AW mencoba melarikan diri dengan cara berlari masuk ke dalam Pasar Hewan Ambarawa.

“Petugas kami kejar-kejaran dengan waria tersebut, tapi kami bersyukur waria itu berhasil diamankan petugas Satpol PP,” imbuh Anang.

Selanjutnya, waria atas nama AW itu dilakukan pembinaan dan pendataan oleh petugas Satpol PP yang melakukan razia ketertiban dan keamanan di lokasi tersebut.

“Selain diberi pembinaan dan pendataan, AW juga diperiksa kemudian yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatannya kembali,” tandas Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya