SOLOPOS.COM - Serah terima berkas penunggak pajak dari Kanwil DJP Jateng I kepada LP Ambarawa, Selasa (22/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

DJP Jateng I mencoba menindak tegas penunggak pajak.

Serah terima berkas penunggak pajak dari Kanwil DJP Jateng I kepada LP Ambarawa, Selasa (22/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Serah terima berkas penunggak pajak dari Kanwil DJP Jateng I kepada LP Ambarawa, Selasa (22/3/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto (kedua dari kiri), menyerahkan berkas serah terima kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ambarawa, Priya Pratama (kedua dari kanan) seusai penyerahan terhukum penunggak pajak di LP Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (22/3/2016). Kanwil DJP Jateng I bekerja sama dengan Kemenkumham dan Polda Jateng nerupaya melakukan penindakan berupa penyanderaan (gijzeling) direktur salah satu perusahaan konstruksi berinisial HI di LP Ambarawa karena menunggak pajak lebih dari Rp100 juta.

 

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya