SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, PEKALONGAN — Pemkot Pekalongan menggelar Undian Gebyar Sadar Pajak 2023. Hal itu sebagai upaya mendongkrak kepatuhan wajib pajak (WP) dan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, mengatakan Undian ini digelar guna mengapresiasi warga yang sudah taat membayar pajak. Para wajib pajak yang taat bakal berkesempatan mendapatkan hadiah menarik dari kegiatan Undian Gebyar Pajak 2023.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak yakni PBB dibayarkan paling lambat 30 September 2023,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/8/2023).

Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti Undian Gebyar Pajak 2023 caranya cukup mudah. Setiap wajib pajak harus melunasi PBB periode pembayaran mulai 2 Januari 2023 hingga September 2023.

“Kemudian, pengundian akan menggunakan nomor objek pajak PBB yang diperoleh setelah melunasi pajak,” katanya.

Afzan Arslan mengatakan kesempatan untuk mendapatkan hadiah Undian Gebyar Pajak 2023 juga bisa diperoleh masyarakat yang bertransaksi di restoran, kafe, dan sejenisnya yang terpasang pada alat pemantau pajak (taping box).

“Hanya dengan bertransaksi minimal Rp25.000, maka sudah berkesempatan mengikuti undian. Cukup isi identitas dan mengunggah faktur pembayaran,” katanya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya