SOLOPOS.COM - Seorang aparat Polres Demak bersama petugas Dinkes Demak saat mendatangi sebuah apotek untuk memberikan imbauan terkait pelarangan penjualan obat sirop, Jumat (21/10/2022). (Solopos.com-Humas Polres Demak)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polres Demak bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mendatangi sejumlah apotek yang ada di wilayah tersebut, Jumat (21/10/2022). Kedatangan aparat Polres Demak tak lain untuk memberikan sosialisasi kepada pemilik maupun pegawai apotek agar menghentikan peredaran atau penjualan obat sirop.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Dalam surat edaran itu, salah satu poin yang tertuang adalah imbauan agar untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan pengentian sementara penjualan obat sirop dilakukan hingga ada perubahan kebijakan dari pemerintah.

“Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan obat sirop bisa dilakukan kembali,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat.

Lanjut Budi, pihaknya juga menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirop sebagaimana surat edaran Kemenkes. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual obat sirop. Selain itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirop, termasuk vitamin sirop kepada pasien menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Baca juga: Apotek di Semarang Masih Jual Sirop Parasetamol

“Kami juga mengimbau agar karyawan apotek mengganti permintaan konsumen atas obat sirop menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menarik seluruh obat sirop pada masing-masing apotek,” tegasnya.

Budi pun meminta masyarakat turut serta mengawasi peredaran obat dalam bentuk sirop yang untuk sementara peredarannya dihentikan. Ia juga meminta masyarakat melapor ke Polres Demak jika menemukan anak dengan gejala gagal ginjal akut misterius.

“Dalam hal ini, Polres Demak akan selalu berkolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual sementara obat sirop hingga ada keputusan pemerintah lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Dosen UIN Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Bonus

Hingga kini, Dinkes Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga telah menyatakan belum menemukan adanya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di wilayahnya. Kendati dari enam anak yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut misterius saat menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, tiga anak di antaranya merupakan warga Jateng yang masing-masing berasal dari Temanggung, Kabupaten Tegal, dan Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya