SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SEMARANG  — Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Amin Farih, yang menjadi terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, mengaku telah menerima uang Rp830 juta dalam penerimaan aparat desa tersebut. Meski demikian, ia mengaku uang itu diterima sebagai bonus setelah memberikan kisi-kisi soal dan jawaban yang akan diujikan dalam ujian seleksi perangkat desa tersebut.

“Uang itu sebagai bonus di luar nota kesepahaman antara UIN dan para kepala desa yang mejalin kerja dalam seleksi perangkat desa itu,” ujar dosen yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/10/2022).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Amin juga mengaku tidak melaporkan uang pemberian itu sebagai gratifikasi. Ia juga membenarkan jika uang Rp830 juta itu diberikan Imam Jaswandi dan Saroni yang merupakan perantara peserta seleksi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Uang yang diberikan dalam dua tahap tersebut, lanjut dia, sempat dibagi-bagi ke sejumlah pihak, antara lain, dititipkan kepada Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang yang juga diadili dalam perkara ini serta Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkathul Khoir.

Terdakwa Amin Farih membawa Rp180 juta, Adib sebesar Rp340 juta, dan Tholkathul Khoir sebesar Rp300 juta. Uang suap tersebut, menurut Amin, diterima setelah menyerahkan kisi-kisi soal yang akan diujikan beserta jawabannya.

Baca juga: Seleksi Perdes Donoyudan Sragen Dituding Tak Transparan, Ini Respons Kades

Selain Amin Farih dan Adib, dua terdakwa lain yang diadili, yakni mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Demak, Iptu Saroni, dan Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam suap tersrbut.

Sebanyak 16 calon perangkat dari lima desa di Kecamatan Gajah harus membayar Rp150 juta hingga Rp250 juta untuk posisi perangkat atau sekretaris desa. Tindak pidana suap itu terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Imam Taufik, saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada bulan Desember 2021.

Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin. Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan bahwa pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.

Baca juga: Waduh! Dosen Undip Dilaporkan ke Polisi Gegara Sebar Isu Kumpul Kebo

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya