Jateng
Rabu, 19 Mei 2021 - 17:30 WIB

DPRD Grobogan Ingatkan Pemkab Soal Pembahasan 13 Raperda

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bamperda DPRD Grobogan Lusia Indah Artanti mengingatkan Pemkab Grobogan untuk segera menyerahkan draf 13 Raperda yang disepakati di Propemperda 2021, Rabu (19/5/2021). (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Grobogan mengingatkan Pemkab Grobogan mengenai pembahasan 13 Rancangan Perda (Raperda) pada 2021. Hal ini mengingat sudah mendekati pertengahan tahun.

“Persetujuan bersama Bupati dan DPRD Grobogan tentang Program Pembentukan Perda [Propemperda) Kabupaten Grobogan pada 2021. Ada 13 Raperda yang tertuang dalam persetujuan bersama itu yang nantinya dibahas bersama DPRD,” jelas Ketua Bamperda DPRD Grobogan, Lusia Indah Artanti, Rabu (19/5/2021).

Advertisement

Adapun 13 Raperda Grobogan tersebut, di antaranya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022.

Baca juga: Ditinggal Pergi, Rumah Di Grobogan Terbakar, Kerugian Rp130 Juta

Advertisement

Baca juga: Ditinggal Pergi, Rumah Di Grobogan Terbakar, Kerugian Rp130 Juta

Kemudian Raperda Pemkab Grobogan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2024.

“Draft dari rancangan peraturan daerah [Raperda] tersebut sampai saat ini belum masuk atau diserahkan ke DPRD. Padahal sesuai peraturan perundangan Perda tersebut harus sudah selesai pembahasannya di 2021, sehingga pada 2022 sudah bisa dilaksanakan,” kata Lusi.

Advertisement

“Jangan sampai seperti tahun sebelumnya, di mana pembahasan sejumlah Raperda menumpuk di akhir tahun. Sehingga pembahasannya tidak maksimal,” tambah Ketua Bamperda DPRD Grobogan.

Baca juga: Vaksinasi 12.000 Guru di Kabupaten Kudus Tuntas Mei 2021

Awal Tahun

Memang tahun lalu anggarannya digeser untuk Covid-19 sehingga pembahasan Raperda Grobogan dilakukan akhir tahun. Namun, untuk tahun ini anggarannya ada sehingga pembahasan seharusnya bisa lebih awal dan lebih maksimal.

Advertisement

“Kami ingatkan sebaiknya draf Raperda tersebut diserahkan pada awal tahun. Bagian Hukum Setda Grobogan memang tergantung Organisasi Pemerintah Daerah [OPD] namun tetap harus mengingatkan agar OPD yang mengajukan Raperda bisa sesegera mungkin. Bamperda tidak bisa membahas Raperda jika tidak ada materinya,” ujar Lusi.

Baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Magelang Tambah 110 Orang

Sementara Bamperda DPRD Grobogan pada Rabu (19/5) menyetujui dimulainya pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan Bupati Grobogan. Raperda tersebut di luar Propemperda Tahun 2021 yang sudah disepakati.

Advertisement

Dalam penjelasannya, Asisten III mengatakan, pengusulan raperda tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 huruf (a) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana Permendagri dimaksud mulai berlaku, maka Perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah ditetapkan paling lama pada tahun 2022.

Anggota Bapemperda Sukanto meminta, sebelum dibahas sebaiknya draf Raperda pengelolaan keuangan yang diajukan Eksekutif perlu dibenahi lebih dulu karena sebagian isinya amburadul. Jika langsung dibahas nantinya akan menyusahkan Bapemperda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif