Jateng
Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:15 WIB

DPRD Grobogan Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2023, Ini Penjabarannya

Brand Content  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto bersama Bupati Grobogan Sri Sumarni saat penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Grobogan 2023 pada Jumat (11/8/2023). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGAN–DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui KUA-PPAS perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Persetujuan itu dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan ke-23 pada Jumat (11/8/2023) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto.

Badan anggaran (banggar) DPRD sebelumnya juga telah melakukan rapat untuk merumuskan dan memberikan masukan serta perubahan terkait KUA-PPAS perubahan APBD 2023 tersebut. Hasilnya KUA-PPAS tersebut bisa disetujui dan disepakati.

Advertisement

“Badan anggaran DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui dan menyepakati rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2023 yang telah dibahas dalam rapat badan anggaran dengan beberapa perubahan-perubahan untuk ditetapkan menjadi KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2023 yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Grobogan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan,” kata Gunawan menyampaikan laporan.

Gunawan menyebutkan, perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati banggar DPRD Grobogan di antaranya adalah terkait penambahan pendapatan daerah dari semula Rp 2.640.832.872.285 berubah menjadi Rp 2.642.089.347.285. Penambahan pendapatan itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pendapatan dari Dinas Lingkungan Hidup, dividen BPD Bank Jateng, pendapatan Perumda Purwa Aksara, dan pendapatan lain-lain asli daerah yang sah.

Advertisement

Gunawan menyebutkan, perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati banggar DPRD Grobogan di antaranya adalah terkait penambahan pendapatan daerah dari semula Rp 2.640.832.872.285 berubah menjadi Rp 2.642.089.347.285. Penambahan pendapatan itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pendapatan dari Dinas Lingkungan Hidup, dividen BPD Bank Jateng, pendapatan Perumda Purwa Aksara, dan pendapatan lain-lain asli daerah yang sah.

Selain itu juga ada perubahan pada belanja daerah, di antaranya adalah penambahan pada belanja daerah untuk dinas pemberdayaan desa sebesar Rp360 juta. Kemudian penambahan belanja pada sekretariat daerah sebesar Rp1 miliar. Digunakan untuk bagian kesejahteraan rakyat seperti hibah dewan masjid Indonesia dan bantuan tempat ibadah.

Kemudian banggar juga menambahkan belanja untuk sekretariat DPRD senilai Rp600 juta. Digunakan untuk penyediaan perjalanan dinas luar daerah. Selain itu juga ada penambahan belanja pada badan kesatuan bangsa dan politik sebesar Rp 125 juta untuk kegiatan bimbingan teknis partai politik.

Advertisement

Selain itu juga ada penambahan anggaran belanja Dinas lingkungan hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan ada pengurangan belanja pada Kecamatan Tegowanu.

“Badan Anggaran sepakat menyetujui rencana perubahan belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp2.788.196.349.085 menjadi Rp2.789.452.779.985,” ungkap Gunawan.

Sejumlah perubahan yang dipaparkan dari badan anggaran DPRD Kabupaten Grobogan itu telah disepakati anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan antara pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan dengan Bupati Grobogan.

Advertisement

Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya mengatakan pemerintah pusat pada akhir tahun 2022 telah mengeluarkan peraturan Menteri keuangan (PMK) tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan penggunaan Tahun Anggaran 2023.

“PMK ini sangat berpengaruh terhadap struktur APBD tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan. Sehingga diperlukan pergeseran anggaran mulai dari pendapatan maupun belanja daerah di samping itu dalam perubahan ini menampung pergeseran anggaran baik antar jenis, antar kegiatan, maupun antar organisasi,” terang Bupati.

Bupati Grobogan menjelaskan sumber pembiayaan perubahan KUA-PPAS tahun Anggaran 2023, di antaranya dari pemanfaatan silpa tahun 2022. Hal itu sebagaimana hasil audit BPK  beberapa waktu lalu. Selain itu pembiayaan perubahan berasal dari kurang bayar bagi hasil, serta penambahan pendapatan murni yang sumbernya dari PAD, dana transfer maupun lain-lain pendapatan yang sah.

Advertisement

“Ada pun prioritas penggunaan adalah menambah prioritas pembangunan daerah, mencukupi kebutuhan belanja rutin OPD, termasuk untuk memenuhi anggaran mandatori DAU, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Serta untuk pemenuhan dana cadangan pemilu dan Pilkada,” beber Bupati.

Menurut Bupati setelah adanya nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 ini selanjutnya pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan penyampaian nota keuangan perubahan APBD tahun Anggaran 2023.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif