Jateng
Kamis, 27 Juli 2023 - 18:13 WIB

DPRD Grobogan Setujui Usulan Pemberian Tambahan Penghasilan ASN

Brand Content  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Grobogan, Sri Sumarni dan pimpinan DPRD Grobogan saat menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2024 di DPRD setempat, Rabu (26/7/2023) malam. (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGANDPRD Grobogan menyetujui pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-22 DPRD Grobogan, Rabu (26/7/2023) malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto. Pada kesempatan itu, dewan juga menyetujui kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2024.

Advertisement

Perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan, Ahmad Sidik, melaporkan berdasarkan rapat kerja Banggar telah menyetujui dan menyepakati KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2024. Hal itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bupati Grobogan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan.

Hasil pembahasan itu menyebutkan ada beberapa perubahan yang telah disetujui. Di antaranya, Banggar menyetujui rencana kenaikan pendapatan KUA-PPAS APBD 2024 yang semula Rp2.673.390.198.721 menjadi Rp 2.674.480.198.000.

Advertisement

Hasil pembahasan itu menyebutkan ada beberapa perubahan yang telah disetujui. Di antaranya, Banggar menyetujui rencana kenaikan pendapatan KUA-PPAS APBD 2024 yang semula Rp2.673.390.198.721 menjadi Rp 2.674.480.198.000.

“Terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) dalam rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2024. Dari semula sebesar Rp 401.934.503.721 direncanakan naik menjadi Rp 403.024.503.000. Kenaikan tersebut dari penambahan dividen Bank Jateng,” kata Sidik, Rabu (26/7/2023).

Sementara, terkait dengan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN tahun anggaran 2024, Banggar menyetujui usulan tersebut dengan sejumlah pertimbangan objektif.

Advertisement
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

Tambahan penghasilan dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Bupati berharap dengan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN itu, kinerja ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dapat terus meningkat dengan prinsip reformasi birokrasi yang menuntut ASN bekerja profesional dimanapun bertugas.

“Tugas kita adalah melayani masyarakat. Jangan pernah mengecewakan masyarakat dalam situasi dan kondisi apapun,” terang Bupati.

Advertisement

Sesuai dengan ketentuan, nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024 segera ditindaklanjuti dengan penyampaian nota keuangan APBD.

“Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus kita pertahankan dan tingkatkan untuk Grobogan yang lebih sejahtera, berdaya saing, beriman, dan berbudaya,” tandas Sri Sumarni.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif