SOLOPOS.COM - Suasana sidang paripurna ke-35 DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (25/10/2023). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGANDPRD Kabupaten Grobogan terus tancap gas dalam membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pembahasan itu dilakukan dalam sidang paripurna ke-35 DPRD Kabupaten Grobogan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, HM Nurwibowo pada Rabu (25/10/2023).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Wakil Ketua DPRD Grobogan, HM Nurwibowo, mengatakan rapat paripurna ini merupakan pembicaraan tingkat kesatu tahap kesatu penjelasan Bupati atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dijelaskan, Perda itu diubah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Maka beberapa ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Grobogan nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dipandang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang dimaksud,” kata HM Nurwibowo.

Pada rapat paripurna kali ini, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, melalui Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto, memberikan penjelasan secara langsung terkait Raperda yang dimaksud.

Dalam penjelasannya, Bambang Pujiyanto, mengatakan, Raperda itu disusun atas respons dari Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 yang telah berlaku. Perubahan tersebut adalah keniscayaan dan harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Logo DPRD Grobogan
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

Raperda itu, kata Bambang, berisi tentang perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas. Selain itu, ada perubahan nomenklatur masa bakti anggota DPRD menjadi masa jabatan.

“Perubahan nomenklatur tersebut berakibat pada perlunya beberapa penyesuaian ketentuan pasal peraturan daerah Kabupaten Grobogan nomor 8 tahun 2017,” jelas Bambang.

Pada peraturan sebelumnya, ketika pimpinan atau anggota DPRD berhenti dari jabatannya, maka rumah tinggal dan kendaraan dinas harus dikembalikan pemerintah daerah paling lambat satu bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa jabatan.

Peraturan itu berubah menjadi dikembalikan ke pemerintah daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan. Raperda itu juga mengatur jika kendaraan dinas sudah tidak diperlukan lagi bisa dilakukan pemindahan tangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya