Jateng
Kamis, 15 September 2022 - 20:42 WIB

DPRD Jateng Minta Pemprov Segera Implementasi Inpres Kendaraan Listrik

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hyundai IONIQ 5 akan jadi mobil listrik pertama yang jadi kendaraan dinas Pemprov Jateng. Seremoni peresmian penggunaan perdana mobil  listrik ini dilakukan di Dusun Ngrawan, Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (25/8/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SEMARANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta Pemprov Jateng segera mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Inpres No.7/2022 tersebut. Ia pun meminta pejabat pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten/kota segera melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan kerjanya. Inpres tersebut dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaann kendaraan bermotor listrik berbasis bateria sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, meminta Pemprov Jateng segera melakukan upaya untuk mempercepat penerapan Inpres tersebut. Hal itu dikarenakan penggunaan mobil listrik juga sebagai bagian dari kebijakan yang pro atau peduli terhadap lingkungan.

“Agar kendaraan-kendaraan dinas di Pemprov Jateng mulai 2023 disesuaikan dengan mobil listrik, ini terkait dengan kebijakan pro lingkungan, kebijakan pembatasan penggunaan BBM, baik bersubsidi maupun nonsubsidi,” kata Hadi di Semarang, Kamis (15/9/2022).

Menurut dia, pengimplementasian Inpres No.7/2022 tersebut bisa menjadi contoh bagi masyarakat terkait dengan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. “Kami berharap pengadaan kendaraan, terutama kendaraan umum seperti bus rapid transit [BRT] Transjateng di kabupaten/kota juga mengacu pada inpres ini. Artinya, kita contohkan kepada masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga: Soal Inpres Kendaraan Dinas Listrik: Boyolali Pikir-Pikir, Belum Ada Anggaran

Kalau diperlukan, lanjut dia, gubernur, bupati wali kota di Jateng memberi contoh penggunaan kendaraan listrik yang aman dan ramah lingkungan. Terkait dengan hal itu, Komisi D DPRD Jateng juga meminta Pemprov Jateng menyiapkan infrastruktur seperti tempat-tempat pengisian ulang untuk kendaraan listrik di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat untuk mendukung penerapan inpres kendaraan listrik itu.

“Pemprov Jateng juga harus menyiapkan regulasi, kami akan berdiskusi dengan Dishub, Dinas ESDM untuk menyiapkannya, termasuk insentif dan disensentif bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik. Apakah terkait dengan keringanan biaya charging atau terkait pembayaran pajak yang bisa mempercepat proses migrasi kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik,” jelas politikus Parta Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif