SOLOPOS.COM - Acara public hearing yang diadakan Komisi A DPRD Kabupaten Pati di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, Jumat (26/05/2023) pagi. (Istimewa/DPRD Pati).

Solopos.com, PATI — Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengadakan public hearing dengan mengundang berbagai organisasi masyarakat, di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, Jumat (26/05/2023) pagi.

Public hearing  tersebut membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP nomor 18 tahun 2017.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, public hearing kali ini membahas perubahan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati.

Hal tersebut harus dilakukan mengingat PP nomor 1 tahun 2023 yang mengharuskan Perda tersebut dirubah.

Bambang mengatakan setidaknya akan ada 16 perubahan serta penambahan aturan dalam pembahasan Perda tersebut. Di antaranya terkait tunjangan reses bagi anggota DPRD, kemudian tunjangan kendaraan dinas hingga tunjangan jabatan.

“Dan dalam aturan terbaru, nantinya hanya anggota DPRD yang menggelar reses yang mendapatkan tunjangan reses. Sementara, anggota DPRD yang tidak menggelar reses tidak akan mendapatkan hak tunjangan reses,” ujarnya.

Bambang menambahkan, untuk perubahan lainnya nanti akan disesuaikan dengan PP nomor 1 tahun 2023. Mengingat, dalam perubahan Perda ini hanya membahas teknis pembayarannya dan tidak ada perubahan nominal untuk tunjangan para pimpinan dan anggota DPRD.

”Besaran sama. Hanya penyempurnaan pembayaran yang diubah. Kalau tidak kita sesuaikan dengan PP nomor 1 tahun 2023 ya tidak bisa. Kita mengacu pada PP tersebut,” kata dia saat ditemui seusai acara.

Agenda public hearing juga turut mengundang berbagai organisasi masyarakat, di antaranya MUI Pati, FKUB Pati, PWI Pati, PCNU Pati, PD Muhammadiyah Pati, serta tamu undangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya