Jateng
Jumat, 23 Juni 2023 - 23:01 WIB

DPRD Pati Tindak Lanjuti Tuntutan Parade Nusantara & FKDI

Brand Content  /  Brand  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi A DPRD Pati, Muslihan (kedua dari kiri), saat berdialog dengan massa dari Parade Nusantara dan FKDI dalam unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kamis (22/6/2023). (dprd.patikab.go.id)

Solopos.com, PATIDPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), siap mengawal tuntutan massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara dan Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI) di depan Kantor Bupati Pati, Kamis (22/6/2023).

Dilansir dari akun Instagram @humas_dprdpati, Jumat (23/6/2023), ada dua tuntutan yang disuarakan massa dari Parade Nusantra dan FKDI Kabupaten Pati. Kedua tuntutan itu yakni meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menaikan penghasilan tetap (siltap) ketua RT dan RW di Kabupaten Pati.

Advertisement

Dilansir dari laman dprd.patikab.go.id, selama ini tunjangan yang diberikan kepada ketua RT dan RW mencapai Rp500.000. Massa menuntut tunjangan itu dinaikan menjadi Rp500.000 per bulan.

Selain itu, massa juga menuntut revisi atau pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Pati No. 55 dan 56 tentang Pengisian Perangkat Desa dan Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah.

Advertisement

Selain itu, massa juga menuntut revisi atau pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Pati No. 55 dan 56 tentang Pengisian Perangkat Desa dan Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah.

DPRD Pati siap mengawal 2 tuntutan utama PARADE NUSANTARA (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) Kab. Pati dan DPD FKDI (Forum Kepala Desa Indonesia) untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pj Bupati Pati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan terealisasikannya tuntutan tersebut, harapannya kinerja RT dan RW sebagai ujung tombak dalam melayani masyarakat harus bisa ditingkatkan,” tulis akun @humas_dprdpati, Jumat.

DPRD Pati juga siap melakukan berbagai upaya untuk mengawal tuntutan tersebut. Upaya itu antara lain berkoordinasi dengan Pemkab Pati untuk menetapkan tambahan regulasi pembayaran tunjangan, melakukan pembahasan bersama Pj Bupati Pati dan tim TAPD Kabupaten Pati terkait revisi atau pencabutan perbup, dan merekomendasikan ke Pemkab Pati agar melaksanakan pengisian kekosongan perangkat dikembalikan lagi ke pihak desa.

Advertisement

Sementara terkait usulan revisi atau pencabutan Perbup No. 55 dan 56, Muslihan mengaku sebenarnya sudah ada rekomendasi ke Pemkab Pati. “Hal itu sudah kami lakukan sebelum ada audensi atau aksi unjuk rasa ini, karena kami tahu dan peduli terhadap usulan dari masyarakat,” ujarnya.

 

View this post on Instagram

 

Advertisement

A post shared by Humas DPRD Pati (@humas_dprdpati)

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif