SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit saat rapat paripurna usulan 6 Raperda, Senin (26/12/2022). (Istimewa/Humas Pemkot Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA–Menjelang akhir 2022 DPRD Kota Salatiga membuat 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Bertempat di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Gedung DPRD, rapat itu mengagendakan pemaparan dan pendapat Wali Kota, Senin (26/12/2022).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Enam raperda inisiatif DPRD yang diusulkan, yakni Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Penyelenggaraan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, Raperda Investasi Pemerintah Daerah Salatiga, dan Raperda Industri Rumah Tangga Pangan.

Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi menyambut baik Raperda tersebut.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Salatiga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD menjalankan fungsi legislasi, mengagendakan Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda yang berasal dari DPRD,” ungkap Sinoeng, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Diduga Melanggar Jual-Beli Tanah, Warga Salatiga Laporkan Notaris

Menanggapi usulan raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sinoeng berpendapat bahwa Pesantren memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan di Kota Salatiga melalui kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan pesantren juga merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dipandang perlu menjamin keberlangsungan, pengakuan, dan pengembangan pesantren dalam pembangunan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kemandirian pesantren.

“Saya menyambut baik usulan Raperda ini yang nantinya menjadi kebijakan daerah sehingga perlu dibahas dengan cermat dan memenuhi tahapan formil pembentukan Perda,” jelas dia.

Baca Juga: DKK Salatiga Razia Makanan dan Minuman Jelang Nataru, Ini Hasilnya

“Pemerintah Daerah juga memandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana dengan menyusun instrumen kebijakan dalam Perda ini. Selanjutnya untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh merupakan upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk terwujudnya perumahan dan permukiman yang baik dan sehat,” tambah Sinoeng.

Rapat dipimpin ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit, didampingi segenap unsur pimpinan Dewan. Sekretaris Daerah Wuri Pujiastuti, Sekretaris DPRD, dan seluruh Kepala OPD, dan Direktur BUMD hadir mengikuti rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya