Jateng
Minggu, 18 Desember 2016 - 01:50 WIB

DPRD Semarang Optimistis Rampungkan 22 Perda Hingga 2017

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPRD Kota Semarang (dprd-semarangkota.go.id)

DPRD Semarang optimistis merampungkan penyusunan 22 peraturan daerah (perda) selama satu tahun ke depan.

Semarangpos.com, SEMARANG —DPRD Kota Semarang optimistis merampungkan pembahasan 22 peraturan daerah (perda) selama satu tahun ke depan. “Pada rapat paripurna akhir November lalu, sudah ditetapkan program pembentukan perda [propemperda],” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Semarang Suharsono di Semarang, Rabu (14/12/2016).

Advertisement

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, propemperda memang disusun dan ditetapkan sebelum penetapan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diamanatkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Propemperda terdiri atas rancangan perda yang paling prioritas dan mendesak untuk dibahas pada 2017. Pembahasan raperda dilakukan oleh Pemerintah dan DPRD Kota Semarang,” katanya.

Dalam pembahasan itu, kata dia, ditetapkan 22 raperda yang mendesak dibahas pada tahun depan, terdiri atas empat raperda inisiatif DPRD dan 18 raperda dari Pemerintah Kota Semarang. Suharsono menyebutkan, 22 raperda itu, antara lain, tentang kepemudaan, penanganan pelacuran, penyelenggaraan lalu lintas, penataan pedagang kaki lima (PKL) dan penyertaan modal BUMD.

“Kami optimistis bisa menyelesaikan pembahasan sebanyak 22 raperda di tahun 2017. Belajar dari pengalaman tahun ini, hingga awal Desember ini sudah bisa menetapkan 17 perda,” katanya.

Advertisement

Selain itu, sambung dia, masih ada lima raperda yang sudah dibahas di tingkat panitia khusus (pansus) sehingga mengartikan bahwa secara efektif legislatif mampu membahas 23 raperda sepanjang 2016. “Saya rasa DPRD telah sangat efektif mengatur waktu untuk melaksanakan fungsi pembentukan perda atau fungsi legislasinya sehingga banyak produk hukum daerah selesai dibahas,” katanya.

Tentunya, kata dia, penyelesaian produk hukum daerah itu tidak semata dilihat dari aspek kuantitatif atau jumlah perda yang berhasil dirampungkan, melainkan dilihat pula kualitatifnya. “Artinya, secara kualitatif bisa membahas perda-perda yang sangat dibutuhkan untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan Kota Semarang, seperti perda perlindungan ibu dan anak,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif