Jateng
Jumat, 27 Desember 2019 - 00:20 WIB

DPRD Ungkap Pabrik Komponen Sepatu di Kudus Belum Kantongi IMB

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DPRD Kudus, Kamis (26/12/2019), menginspeksi pabrik komponen sepatu di Jekulo. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Komisi C DPRD Kudus, Kamis (26/12/2019), melakukan inspeksi mendadak ke pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah. Terungkap bahwa bangunan pabrik itu belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

Sidak itu merespons laporan masyarakat yang menyebutkan saluran irigasi selebar 2 m dengan panjang sekitar 100-an meter yang melintasi kawasan pabrik diuruk, kemudian dibelokkan ke arah barat persis di depan pabrik. Saluran baru memiliki kedalaman yang sama dengan saluran lama sekitar 2,5 m.

Advertisement

Eksekutif Pemerintah Kabupaten Kudus mengakui pabrik komponen sepatu di Kecamatan Jekulo yang rencananya digunakan oleh investor asal Korea Selatan belum mengantongi IMB. DPRD Kudus pun berencana memanggil petinggi PT Dewi Citra Sejati sebagai pemilik pabrik tersebut.

“Ternyata hingga sekarang bangunan yang rencananya untuk pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus itu belum mengurus IMB,” ujar kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis.

Untuk itulah, kata dia, pihaknya menggelar rapat internal dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meluruskannya. Ia mengakui tidak akan mempersulit investasi yang masuk, namun mereka tetap harus mengikuti regulasi, termasuk dalam pembangunan pabriknya.

Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kudus Revlisianto Subekti membenarkan bangunan pabrik milik PT Dewi Citra Sejati yang rencananya hendak digunakan investor asing itu baru mengantongi nomor induk berusaha (NIB). Namun, IMB belum diajukan.

“Sepanjang mereka pengajuan IMB, tentunya akan kami proses,” ujarnya.

Informasi yang berkembang, kata dia, masih menunggu izin pengalihan saluran irigasi milik BPSDA sehingga masih menunggu keputusan dari Pemprov Jateng. Apalagi, kata dia, lahan tersebut merupakan lahan milik Pemprov Jateng sehingga sebelum mengajukan IMB bangunan pabrik harus sudah mengantongi izin persetujuan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru).

Advertisement

“Kami prosesnya cukup lama, Pemkab Kudus pada pertengahan Desember 2019 juga melayangkan surat ke gubernur untuk berita acara serah terima dari Dinas Pusdataru Jateng kepada Dinas PUPR Kabupaten Kudus,” ujarnya. Terkait pelanggaran dalam pembangunan yang belum mengantongi IMB, kata dia, penegakannya menjadi ranahnya OPD lainnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif