SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, KUDUS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jumlah DPS di Kudus untuk Pemilu 2024 itu mencapai 645.743 orang.

Rapat pleno penetapan DPS Pemilu 2024 berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Kudus, Rabu (5/4/2023). Rapat pleno turut dihadiri Bawaslu Kudus, perwakilan dari 18 peserta Partai Politik Pemilu 2024, serta ketua dan anggota PPK di Kudus.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Menurut Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah, total daftar pemilih sementara sebanyak itu, terdiri atas laki-laki pemilih sebanyak 319.470 jiwa dan perempuan pemilih sebanyak 326.273 jiwa.

Ratusan ribu pemilih tersebut tersebar di 2.623 tempat pemilihan sementara (TPS).

TPS tersebut tersebar di 132 desa/kelurahan di sembilan kecamatan, meliputi Kecamatan Undaan, Mejobo, Kota, Jati, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, dan Kaliwungu dengan jumlah pemilih bervariasi.

Di antaranya, Kecamatan Jekulo memiliki jumlah DPS terbanyak karena mencapai 82.735 jiwa, disusul Kecamatan Dawe sebanyak 82.053 jiwa, dan Kecamatan Jati sebanyak 81.881 jiwa.

Untuk jumlah DPS di Kecamatan Gebog sebanyak 79.108 jiwa, Kecamatan Kaliwungu sebanyak 77.753 jiwa, Kecamatan Kota sebanyak 68.910 jiwa, Kecamatan Undaan sebanyak 59.187 jiwa, Kecamatan Mejobo sebanyak 58.772 jiwa dan Kecamatan Bae sebanyak 55.344 jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya