SOLOPOS.COM - Ilustrasi penemuan bayi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, PEMALANG – “Maling teriak malang.” Kata-kata itu sepertinya layak disematkan kepada AA, 32, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), yang berpura-pura menjadi saksi atas kasus penemuan bayi di Kelurahan Beji, Minggu (22/1/2023) malam. Namun, bayi yang ditemukan itu rupanya anak hasil hubungan gelap atau perselingkuhan AA dengan perempuan yang masih di bawah umur.

Hal itu terungkap setelah Polres Pemalang melakukan penyelidikan atas kasus penemuan bayi itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya terungkap jika ayah bayi itu adalah AA yang berpura-pura menjadi saksi utama atas kasus penemuan bayi tersebut.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Diduga bayi itu merupakan hasil hubungan gelap tersangka AA dengan seorang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga,” ujar Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, dikutip dari laman resmi Polres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Kapolres Pemalang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan seorang bayi ke Polsek Taman, Polres Pemalang, oleh pelaku AA dan istrinya.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel Polsek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya, dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki,” kata Kapolres Pemalang.

Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, personelnya membawa bayi tersebut ke RS Medika Pemalang untuk mendapat perawatan. Polisi juga meminta keterangan dari AA dan istrinya di Polsek Taman.

“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktik di Kabupaten Pemalang,” kata Yovan.

Pengakuan Bidan

Dari hasil penyelidikan, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengaku ada seorang bidan berinsial L, yang mengaku baru saja membantu persalinan perempuan yang mirip dengan Bunga dengan didampingi seorang pria berinisial AA.

“Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi Bunga dalam proses persalinan di tempat praktik bidan L,” kata Kapolres Pemalang.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Pemalang mengatakan AA mengaku bersetubuh dengan Bunga. Hal itu dilakukan lantaran dari hasil pernikahan selama 6 tahun, AA belum dikarunia keturunan.

“Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” kata Kapolres Pemalang.

Usai pulang dari proses persalinan Bunga di tempat praktik bidan L, Kapolres Pemalang mengatakan, AA membawa bayi tersebut dari kamar indekos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan kepada sang istri.

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana. Hal itu dilakukan karena takut bila perselingkuhan dengan Bunga diketahui istrinya,” kata Kapolres Pemalang.

Atas perbuatan itu, AA pun dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dan tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun.

“AA dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas mantan Kapolres Semarang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya