SOLOPOS.COM - Ilustrasi serangan fajar Pilpres 2024. (Bing Image Creator)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tengah menyelidiki kasus dugaan money politics atau serangan fajar yang dilakukan dua caleg DPRD Kota Semarang pada masa tenang Pemilu 2024. Kedua caleg itu diduga melakukan serangan fajar atau membagi-bagikan uang di dua wilayah di Kota Semarang, yakni Tembalang dan Pedurungan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan money politic itu diduga dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, yakni tanggal 11-13 Februari. Dugaan pelanggar itu berasal dari temuan jajaran pengawas di tingkat kecamatan.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Setelah mendapat temuan itu, kami penuhi formal materiilnya, penelusuran, dan investigasi. Saat ini prosesnya sudah sampai di Gakkumdu, sudah melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Prosesnya akan berlangsung 14 hari terhitung dari kemarin [Selasa, 20 Februari 2024],” ujar Arief kepada Solopos.com, Rabu (21/2/2024).

Arief mengungkapkan dua caleg yang diduga melakukan money politics berupa serangan fajar itu berasal dari dua partai politik (parpol) yang berbeda. Meski demikian, Arief belum bersedia mengungkapkan nama kedua caleg maupun partai pengusungnya.

Arief hanya menyebutkan jika dalam melancarkan aksi serangan fajar, kedua caleg DPRD Kota Semarang itu memerintahkan tim suksesnya. Orang suruhan kedua caleg itu yang kemudian mendatangi rumah ke rumah dan memberikan uang dalam amplop.

“Semuanya caleg DPRD Kota Semarang, enggak ada yang laporan dari timses capres dan cawapres,” tuturnyaa.

Arief menambahkan, rapat bersama Sentra Gakkumdu juga akan membahas mengenai pasal pengenaan hukum dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku politik uang. Dengan adanya kejadian tersebut, Arief meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk tetap mentaati aturan hukum yang berlaku.

“Secara aturan bisa seperti itu [gagal dalam kontestasi pileg 2024] bila nantinya memang terbukti,” tutupnya.

Selain itu, caleg yang terbukti melakukan serangan fajar atau politik uang juga bisa dijerat sanksi pidana. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sanksi yang diberikan adalah kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya