SOLOPOS.COM - Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Semarang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (7/6/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), meringkus belasan pelaku penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pengguna, dalam kurun dua pekan terakhir. Total ada 13 orang yang diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu maupun pil koplo.

“Dua pekan terakhir [mengungkap] belasan kasus narkoba. Akhir bulan Mei dan awal bulan Juni 2022 dengan total barang bukti yang disita yakni 39,96 sabu-sabu, 80 butir Alprazolam, dan obat daftar G logo Y sebanyak 1.610 butir,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (7/6/2022).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Dari belasan kasus yang diungkap itu, Kapolrestabes Semarang menyebut ada tiga kasus penyalahgunaan narkoba yang menonjol. Ketiga kasus itu yakni pengungkapan kasus peredaran sabu-sabuu seberat 9 gram dengan tersangka Dwi Ariyanto, warga Banyumanik, Kota Semarang, pada 30 Mei 2022 lalu.

Kemudian, kasus kedua tersangka Kuswanto yang diamankan dengan barang bukti berupa 1,5 gram sabu-sabu di depan rumahnya di Jalan Palir Sejahtera II No. 314 RT 001 RW 009, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

“Kuswanto ini seorang residivis. Pernah ditangkap Polrestabes Semarang pada 2017 lalu dan dihukum 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca juga: 40 Bikers Paguyuban Honda Semarang Ikuti Sunmori, Begini Keseruannya!

Selanjutnya, kasus yang ketiga adalah penangkapan warga Mijen, Kota Semarang, Mulyani, 45, yang kedapatan memiliki sabu-sabu 25 gram.

Irwan menyebutkan dari 14 orang yang diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, tujuh orang di antaranya dikenakan Pasal 88 KUHO tentang Pemufakatan Jahat. “Jadi ketika seseorang menggunakan narkoba itu, ada upaya hukum. Misalnya melakui restitusi, tapi ketika dilakukan secara bersamaan diterapkan pasal pemufakatan jahat,” jelas dia

Tak hanya sampai disitu, Irwan mengakui jika di Kota Semarang penyalahgunaan terkait obat-obatan terlarang masih ada dengan terbukti dari sepekan terakhir, hampir setiap hari pihaknya mengamankan tersangka pengguna maupun pengedar. Oleh karenanya, dirinya pun menginstruksikan Satresnarkoba Polrestabes Semarang untuk gencar melakukan razia atau patroli.

Baca juga: Bus Trans Semarang Tabrak Motor, Pegawai RS Meninggal Dunia

“Bila melihat kasus dan jumlah tersangka, bisa disimpulkan setiap hari ada pelaku kejahatan narkoba yang diamankan. Jadi ini harus diperhatikan, mudah-mudahan kejahatan narkoba di Semarang bisa kita tekan,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya