SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus Amran Lakoni mengungkapkan belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan Sugiyanto, tersangka dugaan korupsi belanja logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Tersangka tersebut bersama dua tersangka lain memang kami tahan dan kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus sejak Selasa (7/10/2014),” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (13/10/2014).

Dua tersangka lainnya, yakni Sudiarso dan Nur Kasian sebelumnya merupakan pejabat di BPBD Kudus.

Jika salah satu tersangka hendak mengajukan surat penangguhan penahanan, kata dia, dipersilakan.

Hanya saja, kata dia, hingga kini belum adanya surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan apakah diterima atau ditolak karena belum melihat surat penangguhan penahanannya.

Terkait dengan hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jateng, kata dia, masih ditunggu.

“Hal terpenting saat ini BPKP Jateng sedang mengaudit. Mudah-mudahan dalam waktu dekat diketahui hasilnya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Sugiyanto, Mohamad Kumaidi, ketika dihubungi lewat telepon belum ada tanggapan.

Sebelumnya, dia mengungkapkan, dalam waktu dekat segera mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Kudus.

Alasan penangguhan penahanan tersebut, karena tersangka dinilai cukup kooperatif serta masih menjabat sebagai Kepala UPT Alat Berat dan Perbengkelan pada Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kudus.

Sugiyanto pada saat bertugas di BPBD Kudus menempati jabatan Ketua Panitia Pengadaan, sedangkan Nur Kasian sebagai bendahara dan Sudiarso sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus.

Penetapan tersangka terhadap Sugiyanto pada 28 April 2014, sedangkan Nur Kasian bersama Sudiarso ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2014.

Penahanan para tersangka tersebut dibatasi selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya