Jateng
Rabu, 10 September 2014 - 23:50 WIB

DUGAAN KORUPSI DANA BPBD : Penanganan Kasus, Kejari Kudus Tunggu Audit BPKP

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengungkapkan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi belanja logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

“Hingga kini BPKP Jateng belum menyampaikan hasil auditnya, sehingga penanganan kasus tersebut juga belum bisa kami lanjutkan,” ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (10/9/2014).

Advertisement

Ia mengakui, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPKP Jateng karena berharap proses audit segera diketahui dan Kejari Kudus dapat secepatnya melanjutkan penanganan kasus tersebut.

Harapannya, kata dia, jawaban hasil audit BPKP Jateng bisa segera keluar karena audit tersebut juga untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara.

Advertisement

Harapannya, kata dia, jawaban hasil audit BPKP Jateng bisa segera keluar karena audit tersebut juga untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara.

Untuk sementara, lanjut dia, tidak ada pemeriksaan saksi, sedangkan agenda berikutnya setelah diketahui hasil audit dari BPKP akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

Terkait rencana pemberkasan perkara menyusul jawaban audit dari BPKP yang tidak jelas waktunya, kata dia, masih akan dibicarakan dengan penyidik.

Advertisement

Sementara untuk menetapkan tersangka baru selain tiga tersangka terdahulu, Kejari Kudus juga harus menunggu hasil audit oleh BPKP tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan tiga tersangka yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasihan.

Sugiyanto yang saat bertugas di BPBD berperan menjadi Ketua Panitia Pengadaan ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2014, sedangkan mantan bendahara Nur Kasiyan bersama mantan Kalakhar Sudiarso ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2014.

Advertisement

Kejari Kudus juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka tersebut kepada masing-masing tersangka sesuai alamatnya.

Dugaan penyimpangan belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus tahun anggaran 2012 diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Sementara jumlah dana yang terindikasi terjadi penyimpangan sekitar Rp193 juta dari total belanja secara keseluruhan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif