SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Massa yang menamakan diri Masyarakat Bersama Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/10/2014). Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang itu mendesak pemerintahan yang dipimpin calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang merealisasikan janjinya menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Mantan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Asinan, Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Yoto Yudiono, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penyimpangan alokasi dana desa pada kurun waktu 2008 hingga 2011.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Hakim Ketua Dwi Prapti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (27/10/2014), juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara.

Terdakwa Yoto Yudiono juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23,2 juta, sebagai pidana tambahan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalam melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Dwi Prapti seperti dikutip Antara.

Yoto yang menjabat sebagai sekretaris panitia pelaksanaan penggunaan alokasi dana desa dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya bersama dengan mantan Kepala Desa Asinan Subarkah yang juga dimejahijaukan.

Dalam kurun waktu 2008 hingga 2011, Desa Asinan memperoleh alokasi dana yang besarnya Rp100 juta per tahun.

Dana tersebut sedianya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat serta pembangunan fisik.

Namun, terdakwa bersama mantan Kepala Desa Asinan Subarkah diduga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Salah satu kegiatan yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan peruntukannya yakni pembelian sapi yang harganya di bawah harga usulan yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya