SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, KUDUS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), memeriksa sekitar 50 orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.

“Saat ini sudah banyak saksi yang kami mintai keterangannya. Jumlah saksi yang dimintai keterangannya masih dimungkinkan bertambah di atas 50-an saksi” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba di Kudus, Sabtu (12/8/2023).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Dia mengatakan Kejari Kudus memiliki target bulan Agustus 2023 sudah bisa mendapatkan kesimpulan mengenai apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan dana hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus sebesar Rp10,9 miliar dengan perincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 Rp2,5 miliar. Dana sebesar itu untuk didistribusikan ke 53 Pengcab.

Namun dalam pendistribusian anggaran hibah itu diduga terdapat permasalahan, mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan penggunaan dana yang harus dipertanggungjawabkan senilai Rp295 juta serta Rp322 juta.

Untuk penggunaan dana sebesar Rp295 juta diduga penggunaannya tidak sesuai peruntukkannya. Sementara dana senilai Rp322 juta diduga hasil temuan yang tidak didukung bukti lengkap, sehingga masih menunggu kajian oleh Inspektorat Kudus guna memastikan ada tidaknya kerugian negara.

Dari puluhan saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari Kudus dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini  antara lain pengcab, pengurus KONI Kudus, atlet, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kudus, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kudus, dan Inspektorat, termasuk dari bank swasta serta mantan Ketua KONI Kudus, Imam T?riyanto, juga ikut dimintai keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya