Jateng
Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:30 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kudus, Kejaksaan Turun Tangan

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Freepik.com)

Solopos.com, KUDUS – Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mencuat ke permukaan. Dugaan itu menyusul adanya lapporan dari masyarakat terkait aliran dana hibah KONI Kudus ke sejumlah pengurus cabang (pengcab) olahraga di Kudus dilakukan pemotongan atau disunat.

Adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus ini pun membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus turun tangan. Kejari Kudus mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan data-data.

Advertisement

“Sifatnya masih pengumpulan bahan keterangan [pulbaket] dan pengumpulan data [puldata] atas laporan masyarakat terkait pemotongan dana hibah untuk pengcab olahraga di Kudus,” ujar Kepala Kejari Kudus, Ardian, dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Gendam Modus Bansos di Kudus

Advertisement

Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Gendam Modus Bansos di Kudus

Ardian mengaku sudah melakukan klarifikasi terhadap empat orang dari beberapa pengcab olahraga terkait laporan itu.

Selain itu, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pengurus KONI, termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan.

Advertisement

Informasi sementara yang diterima, kata dia, ada dugaan pemotongan dana hibah sebesar Rp2 juta untuk setiap pengcab olahraga untuk kepengurusan KONI Periode 2016-2021.

Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, membenarkan adanya permintaan klarifikasi oleh Kejari Kudus terhadap empat orang pengurus KONI Kudus 2021 serta pengurus KONI sebelumnya.

Baca juga: ABG di Kudus Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Mau Perkosa Nenek 71 Tahun

Advertisement

“Kalau undangan sifatnya mengintimidasi, saya minta teman-teman tidak perlu menghadiri. Undangan itu kan mereka yang butuh keterangan kami,” ujarnya.

Ia menyatakan laporan keuangan KONI selama ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karenanya, ia pun mempertanyakan apakah Kejari Kudus tidak mempercayai lapran BPK.

Ia juga menegaskan jika ada dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus, maka seharusnya Kejari Kudus menanyakan atau meminta bantuan ke BPK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif