Jateng
Selasa, 17 Maret 2015 - 05:50 WIB

DUGAAN KORUPSI DI KUDUS : Kejari Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Taman Krida Wisata

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi (Dok/JIBI)

ugaan korupsi di Kudus terus diupayakan untuk diusut tuntan oleh Kejaksaan Negeri Kudus. Kejari diminta usut proyek Taman Krida Wisata 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, didesak mengusut dugaan korupsi proyek Taman Krida Wisata pada tahun anggaran 2014 karena berpotensi melanggar Peraturan Presiden No.70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Desakan terhadap Kejari Kudus tersebut dilakukan oleh LSM Milisi Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR) Kudus yang ditandai dengan menyerahkan surat berisi tuntutan kepada Kejari Kudus agar mengusut dugaan korupsi proyek Taman Krida Wisata, Senin.

Advertisement

Dalam penyerahan surat desakan untuk pengusutan dugaan korupsi tersebut, LSM M-PUR juga mengusung miniatur gapura yang bertuliskan “Proyek objek wisata Taman Krida Penuh misteri” serta spanduk bertuliskan “Usut tuntas dugaan korupsi proyek wisata Taman Krida 2014” yang diduga memecah paket proyek guna menghindari lelang.

Koordinator M-PUR Slamet Machmudi di Kudus, Senin, mengungkapkan bahwa proyek kegiatan di objek wisata Taman Krida tersebut dianggarkan lewat APBD 2014 sebesar Rp936,66 juta.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus justru memeecahnya menjadi beberapa paket kegiatan dengan harapan tidak perlu melalui proses lelang.

Advertisement

Hal itu, lanjut dia, dianggap melanggar Peraturan Presiden No. 70/2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Kegiatan fisik di Taman Krida Wisata Kudus itu semestinya satu paket. Namun, kegiatan sengaja dipecah menjadi beberapa paket guna menghindari pelelangan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif