Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Kepala Desa Bringin, Kabupaten Semarang, Ilham Guppi diadili atas dugaan korupsi dana bantuan program desa vokasi sebesar Rp103 juta di wilayahnya.
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Agus Darmawijaya menyatakan terdakwa bersama bendahara desa Srining Nuryani telah menggunakan dana bantuan 2011-2012 tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan negara rugi hingga Rp103 juta,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (15/10/2014).
Jaksa dalam uraiannya menjelaskan perbuatan terdakwa bermula dari pengajuan proposal bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dari tiga proposal yang diajukan ke pemerintah provinsi tersebut, Desa Bringin memperoleh bantuan dengan total Rp180 juta.
Dana tersebut, menurut jaksa, tidak sepenuhnya dipergunakan untuk keperluan kegiatan yang dimaksud dalam proposal. “Sejumlah dana yang telah ditransfer ke rekening desa dicairkan oleh terdakwa,” katanya.
Namun, ada sejumlah uang yang justru diminta oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Hakim Ketua Hastopo memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya pada sidang pekan depan.