SOLOPOS.COM - ilustrasi

Dugaan korupsi dana bantuan keuangan parpol diduga dilakukan bendahara PPP Kabupaten Jepara.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Bendahara Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara Zainal Abidin, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan bagi partai politik di wilayah tersebut selama 2011 hingga 2013.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Politikus PPP tersebut ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (1/10/2015).

“Ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Doni Eko Cahyono.

Zainal selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

Adapun modus penyelewengan dana bantuan bagi partai politik tersebut yakni digunakan tidak sesuai peruntukannya.

PPP Kabupaten Jepara rata-rata menerima bantuan keuangan pada tahun tersebut sekitar Rp150 juta.

Berkaitan dengan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, Doni belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Ketua PPP Kabupaten Jepara Ahmad Marzuki, yang saat ini juga menjabat sebagai bupati setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya