Jateng
Kamis, 4 Desember 2014 - 01:50 WIB

DUGAAN KORUPSI : Diduga Selewengkan Dana Kas Desa, Kades Ini Hadapi Hakim Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Ilustrasi aksi antikorupsi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Kepala Desa Mertan, Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Warsini, diadili atas dugaan menyelewengkan dana kas desa senilai Rp114 juta.

Advertisement

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Ferdinan Cahyadi mendakwa Warsini dengan Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai terdakwa telah menggunakan uang yang bukan haknya itu untuk keperluan pribadinya.

Perbuatan pidana tersebut bermula ketika Desa Mertan memperoleh alokasi dana desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo senilai Rp379 juta pada 2011.

“Dana yang tersimpan dalam rekening Bank Jateng Cabang Sukoharjo tersebut harus ditandatangani oleh terdakwa dan bendaha desa dalam setiap pencairannya,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (3/12/2014).

Advertisement

Namun, berdasarkan laporan dalam buku kas desa diketahui telah mengambil sejumlah uang untuk keperluan pribadinya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hastopo itu.

Beberapa penyimpangan yang dilakukan terdakwa di antaranya pelaksanakaan 10 kegiatan senilai Rp85 juta yang ternyata hanya terealisasi tujuh kegiatan.

“Tiga kegiatan yang tidak teralisasi tersebut diketahui dananya telah dipakai oleh terdakwa,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp114 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif