SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi korupsi

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi film dokumenter di Kudus terus diselidiki Kejaksaan Negeri setempat. Kejari memanggil seorang pejabat Disbudpar Kudus namun sayangnya pejabat terseut tidak datang 

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

 

Kanalsemarang.com, KUDUS—Seorang pejabat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri setempat yang hendak dimintai keterangan soal dugaan terjadinya penyimpangan penyelenggaraan festival film dokumenter Kudus 2014.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Paidi di Kudus, Selasa, pemanggilan beberapa orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus memang dijadwalkan pada Selasa (10/3/2015)

“Sebelumnya, mereka juga pernah dimintai keterangannya dan dipanggil kembali untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya,” ujarnya seperti dikutip Antara .

Beberapa orang yang tidak bisa memenuhi panggilan hari ini (10/3), kata dia, akan dijadwalkan kembali karena dalam dalam penyelidikan harus didapatkan data yang akurat dan lengkap.

Sementara itu, Kabid Parisiwasata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Sancaka Dwi Supani yang seharusnya dimintai keterangannya oleh Kejari Kudus hari ini (10/3) mengaku, tidak bisa memenuhi panggilan Kejari Kudus karena sedang mengikuti lokakarya di Kantor Inspektorat Kudus.

“Saya bukannya menghindar dari panggilan Kejari Kudus, karena pada saat bersamaan sudah ada jadwal lokakarya sehingga tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

Ia mengaku, siap memenuhi panggilan dan akan memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi yang diembannya.

Kejaksaan Negeri Kudus, kata dia, memang meminta dokumen proyek festival film dokumenter Kudus 2014, namun dirinya mengaku tidak memegang dokumen apapun dan pada waktu pelaksanaan proyek tidak tahu menahu prosesnya sampai dengan pelaksanaan.

“Saya memang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun tidak mengerti apa-apa. Proses penawaran lelang saja tidak mengetahui hingga proses jadi ketemu even organizer,” ujarnya.

Selama menjabat PPTK, dia mengaku, tidak pernah dimintai tanda tangan karena dirinya hanya bertugas sebagai pengendali kegiatan salah satunya melakukan monitoring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya