Jateng
Rabu, 11 Maret 2015 - 08:50 WIB

DUGAAN KORUPSI FILM DOKUMENTER : Pejabat Disbudpar Tak Penuhi Panggilan Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi film dokumenter di Kudus terus diselidiki Kejaksaan Negeri setempat. Kejari memanggil seorang pejabat Disbudpar Kudus namun sayangnya pejabat terseut tidak datang 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS—Seorang pejabat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri setempat yang hendak dimintai keterangan soal dugaan terjadinya penyimpangan penyelenggaraan festival film dokumenter Kudus 2014.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS—Seorang pejabat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri setempat yang hendak dimintai keterangan soal dugaan terjadinya penyimpangan penyelenggaraan festival film dokumenter Kudus 2014.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Paidi di Kudus, Selasa, pemanggilan beberapa orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus memang dijadwalkan pada Selasa (10/3/2015)

“Sebelumnya, mereka juga pernah dimintai keterangannya dan dipanggil kembali untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya,” ujarnya seperti dikutip Antara .

Advertisement

Sementara itu, Kabid Parisiwasata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Sancaka Dwi Supani yang seharusnya dimintai keterangannya oleh Kejari Kudus hari ini (10/3) mengaku, tidak bisa memenuhi panggilan Kejari Kudus karena sedang mengikuti lokakarya di Kantor Inspektorat Kudus.

“Saya bukannya menghindar dari panggilan Kejari Kudus, karena pada saat bersamaan sudah ada jadwal lokakarya sehingga tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

Ia mengaku, siap memenuhi panggilan dan akan memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi yang diembannya.

Advertisement

Kejaksaan Negeri Kudus, kata dia, memang meminta dokumen proyek festival film dokumenter Kudus 2014, namun dirinya mengaku tidak memegang dokumen apapun dan pada waktu pelaksanaan proyek tidak tahu menahu prosesnya sampai dengan pelaksanaan.

“Saya memang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun tidak mengerti apa-apa. Proses penawaran lelang saja tidak mengetahui hingga proses jadi ketemu even organizer,” ujarnya.

Selama menjabat PPTK, dia mengaku, tidak pernah dimintai tanda tangan karena dirinya hanya bertugas sebagai pengendali kegiatan salah satunya melakukan monitoring.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif