SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Massa yang menamakan diri Masyarakat Bersama Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/10/2014). Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang itu mendesak pemerintahan yang dipimpin calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang merealisasikan janjinya menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maliki Budianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (18/12/2014) juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1,2 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto, seperti dikutip Antara.

Adapun pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan di antaranya terdakwa tidak berterus terang dan tidak merasa bersalah.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa.

Sidang akan digelar kembali pada tiga pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan.

Usai sidang, penasihat hukum Siti Nurmarkesi, Aris NS menilai tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut tidak manusiawi.

“Dalam fakta persidangan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan terdakwa,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (18/12/2014).

Selain itu, kata dia, perhitungan atas kerugian negara yang terjadi hanya Rp310 juta.

“Tetapi terdakwa malah harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” katanya.

Mantan Bupati Siti Nurmarkesi diadili atas dugaan korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal senilai Rp1,3 miliar.

Dugaan penyimpangan tersebut diketahui terjadi ketika pencairan dana bantuan yang berpindah dari rekening Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah ke rekening bendaha pembantu pada Bagian Kesra.

Perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan UU No 13/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya