SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang siap menyidangkan perkara korupsi dana bantuan sosial yang menyeret Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono sebagai tersangka.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Minggu, mengatakan Kejaksaan Negeri Wonosobo telah melimpahkan berkas kasus tersebut.

“Sudah ditetapkan hari sidang pertama pada 17 November,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (16/11/2014).

Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut juga telah ditetapkan.

Majelis hakim perkara tersebut, kata dia, akan diketuai Hastopo dan didampingi dua anggota masing-masing Antonius Widyantoro dan Robert Pasaribu.

“Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang pada 17 November,” katanya.

Sebelumnya, Iqbal Wibisono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo.

Saat itu, Iqbal menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Golkar.

Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah tersebut batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Selain Iqbal, terdapat empat anggota terpilih DPR yang juga batal dilantik karena tersangkut masalah hukum yakni Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, dan Jimmy Demianus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya