SOLOPOS.COM - Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triyono. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho. Keterlibatan BPKP itu untuk melakukan investigasi terkait berapa potensi kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triyono, mengatakan kasus dugaan korupsi Jamal Wiwoho itu hingga saat ini masih terus dilakukan penyelidikan. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan audit atau pemeriksaan keuangan terkait kasus itu bisa diselesaikan.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan BPKP untuk audit investigasi. Biasanya, hasil audit BPKP itu memerlukan waktu. Kalau sudah cukup, [kasus dugaan korupsi rektor UNS] bisa ditingkatkan ke penyidikan. Jadi tidak perlu lama-lama, penyidikan sebentar. Karena kan, penyidikan cuma ganti label saja sama ada perhitungan dari BPKP,” ujar Arfan kepada awak media di kantornya, Rabu (1/11/2023).

Arfan menambahkan hingga saat ini sudah ada 48 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut atau sejak surat penyelidikan dikeluarkan Kejati Jateng pada 21 Agustus 2023. Dari puluhan saksi itu, mayoritas berasal dari lingkungan kampus UNS Solo, seperti dosen, rektor, dan pihak ketiga atau pihak swasta.

Arfan juga menyebut jika Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, telah beberapa kali diminta keterangannya. Hal itu dilakukan untuk membuktikan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana pada Rancangan Anggaran dan Kegiatan (RAK) UNS tahun 2022.

“Untuk rektornya sudah tiga kali diperiksa,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo bakal terus mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan rektor itu. BEM UNS Solo juga meminta pihak kampus menaati dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Di tengah isu-isu yang beredar seperti ini perlu ada kejelasan, apakah benar melakukan korupsi atau hanya isu,” kata Presiden BEM UNS Solo, Hilmi Ash Shidiqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya