Jateng
Selasa, 5 Mei 2015 - 03:50 WIB

DUGAAN KORUPSI REMBANG : Kejati Tahan Kepala Bidang Cipta Karya

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi Rembang kembali menyeret pejabat Pemkab setempat. Kejati menahan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Rembang sebagai tersangka dalam kasus  proyek pemeliharaan lingkungan permukiman 2013.

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang M.Chaeron, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan lingkungan permukiman 2013 di daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (4/5/2015), mengatakan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan pemeriksaan.

Advertisement

“Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut,” katanya seperti dikutip Antara.

Tersangka diduga menyebabkan negara rugi sekitar Rp301 juta dari proyek senilai Rp1,2 miliar tersebut.

Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Rembang tersebut terdiri atas lima pekerjaan.

Advertisement

“Berdasarkan keterangan ahli, proyek yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan,” katanya.

Bahkan, penyidik juga mengindikasikan adanya pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif