Jateng
Kamis, 5 November 2015 - 09:50 WIB

DUGAAN PELANGGARAN PILKADA : Bawaslu Tetap Proses Pasangan Calon yang Melanggar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Dugaan pelanggaran pilkada tetap akan diproses Bawaslu bukan dengan maksud melakukan kriminalisasi calon kepala daerah. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menegaskan tetap memproses sesuai ketentuan hukum bagi pasangan calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Advertisement

Langkah ini menurut Koordinator Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo bukan bermaksud melakukan kriminalisasi calon kepala daerah. “Bawaslu dibatasi waktu karena proses penanganan pelanggaran pilkada hanya tujuh hari,” katanya kepada solopos.com di Semarang, Rabu (4/11/2015).

Sesuai ketentuan UU No.8/2012 tentang Pemilihan Umum lanjut dia, laporan terjadinya pelanggaran pemilu disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui dan atau ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.

Advertisement

Sesuai ketentuan UU No.8/2012 tentang Pemilihan Umum lanjut dia, laporan terjadinya pelanggaran pemilu disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui dan atau ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.

Bila sampai melebihi batas waktu tersebut, maka pelanggaran pemilu tidak dapat diproses secara hukum karena dianggap kadaluwarsa.
“Adanya pembatasan waktu ini memang merepotkan bagi pengawas di kabupaten/kota karena harus bergerak cepat,” ujarnya.

Dengan keterbatasan waktu ini sambung Teguh, bila ditemukan bukti pasangan calon kepala daerah melakukan pelanggaran akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

Advertisement

Teguh menambahkan panitia pengawas Kabupaten Pekalongan sedang memproses dugaan pelanggaran pidana incumbent atau petahana Bupati Pekalongan.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Nur Ali sebelumnya telah menginstruksi kepada jajaran kepolisian Polda untuk tidak mengkriminalisasi pasangan calon kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran pilkada dan kriminalitas. Polisi juga agar menunda penetapan tersangka kepada para calon kepala daerah yang mengikuti pilkada.

Menurut Nur Ali, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menggangu situasi politik nasional.

Advertisement

“Saya minta kepada semua Kapolres, khususnya 21 Kapolres yang wilayahnya menggelar pilkada agar tidak menetapkan calon bupati/wali kota dan calon bupati dan wakil bupati menjadi tersangka,” pinta jenderal polisi bintang dua ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo berharap pelaksanaan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota bisa berjalan dengan lancar dan aman.

“Bila ada pasangan calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran sudah ada mekanisme proses hukumnya. Kami hanya berharap pilkada dapat berlangsung lancar dan aman,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif