SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Dugaan pelanggaran pilkada terjadi di Pemalang yang dilakukan oleh Sekda.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi masih menunggu laporan tertulis dari Badan Pengawas Pemilu mengenai dugaan ketidaknetralan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo dalam pemilihan kepala daerah 2015.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Laporan lisan sudah disampaikan, tinggal laporan tertulis,” kata Yuddy saat kunjungan kerja ke Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (6/10/2015).

Menurut dia, laporan tertulis tersebut akan dilampiri dengan bukti-bukti.

“Kami masih tunggu laporan yang komprehensif dari Bawaslu,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah, kata dia, sanksi atas pelanggaran pilkada bukan lagi hukuman ringan.

Ia menegaskan sanksi yang dijatuhkan langsung hukuman sedang hingga berat.

Sanksi yang dijatuhkan, lanjut dia, bisa berupa pencopotan dari jabatan, penundaan promosi, penundaan kenaikan gaji dan tunjangan, hingga pemberhentian.

Menurut dia, penjatuhan sanksi merupakan wewenang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pembina kepegawaian.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Muhammad menuturkan, dugaan intervensi Sekda Pemalang berawal saat Wakil Bupati Pemalang ikut mencalonkan diri sebagai lawan bupati setempat yang juga maju kembali pada pilkada, namun Komisi Pemilihan Umum tidak meloloskan karena tidak memenuhi syarat, sedangkan calon petahana memenuhi syarat serta dinyatakan lolos.

Di sisi lain, Panwaslu menilai wakil bupati yang mencalonkan diri tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pilkada dan ketentuan itu telah sesuai dengan undang-undang.

“Ternyata Sekda tidak senang dengan keputusan Panwas yang meloloskan wakil bupati, lalu [anggota Panwas] diinstruksikan untuk balik kanan,” ujar Muhammad di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Muhammad mengatakan Sekda mempertanyakan mengapa panwaslu meloloskan wakil bupati, padahal sebelumnya sudah ada komitmen untuk mendukung bupati saat ini untuk maju kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya