SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Solopos.com/Ponco Wiyono).

Solopos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran Pemilu berupa penistaan agama oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulfikli Hasan, atau yang karib disapa Zulhas, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, 19 Desember 2023 lalu.

Hasil kajian Bawaslu Jateng pun menyatakan Zulhas tidak melakukan pelanggaran Pemilu seperti yang disangkakan sejumlah pihak.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan, dalam siaran persnya menyebutkan Zulhas hadir dalam agenda APPSI itu sebagai Menteri Perdagangan. Selain itu, Bawaslu Jateng juga melihat tidak adanya unsur pelanggaran Pemilu dalam sambutan Zulhas yang terekam video dan viral di media sosial.

Dalam rekaman video itu, terdapat ucapan Zulhas yang berisi setelah membaca Al-Fatihah pada salat Maghrib ada yang diam tanpa menyebut kata ‘amin’. Selain itu, Zulhas juga mengatakan saat membaca Tahyatul Akhir seharusnya mengangkat satu jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat dua jari (jari telunjuk dan jari tengah).

“Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Provinsi Jateng menilai peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan alasan sebagai berikut. Kegiatan Rakernas DPP APSI tidak masuk dalam salah satu bentuk atau metode kampanye sebagaimana diatur Pasal 275 ayat 1 UU No. 7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 26 ayat 1 PKPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu,” tulis Sosiawan, Kamis (4/1/2024).

Alasan lain, dalam penyampaian sambutan itu, Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan penyampaian visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu yang disampaikan Zulhas sebagaimana dimaksud dalam pengertian kampanye pada Pasal 1 angka 35 UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu Jateng pun tidak melihat kegiatan itu sebagai kampanye pemilu.

“Karena bukan kegiatan kampanye, secara mutatis mutandis Pasal 280 ayat 1 huruf c No.7/2017 tentang Pemilu, maka tidak dapat dikenakan dalam perkara ini dan tidak perlu dikaji keterpenuhan unsurnya,” tegas Sosiawan.

Dilaporkan

Sebelumnya, Forum Umat Islam Bersatu (FIUB) melaporkan Zulhas ke Mabes Polri atas tuduhan menistakan agama karena melecehkan gerakan salat, 21 Desember 2023. Laporan ini buntut cuplikan video sambutan Zulhas saat menghadiri Rakernas DPP APPSI di Kota Semarang, 19 Desember 2023.

Dalam video itu, Zulhas dituding melecehkan gerakan salat karena membuat candaan mengenai gerakan salat yang dihubungkan dengan simbol politik capres-cawapres. Kala itu, Zulhas mengatakan banyak yang setelah membaca Al-Fatihah kini tidak menyebut ‘amin’ dan tidak mengacungkan satu jari, melainkan dua jari karena saking cintanya dengan Prabowo Subianto, yang merupakan capres nomor urut 2.

Seperti diketahui, Zulhas merupakan Ketua Umum PAN yang merupakan partai pengusung capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dalam Rakernas APPSI di Semarang itu juga turut dideklarasikan dukungan APPSI kepada Prabowo sebagai capres.

Meski demikian, Bawaslu Jateng menilai kegiatan Rakernas APPSI itu bukan merupakan kegiatan kampanye politik dan kehadiran Zulhas juga bukan sebagai politikus pendukung Prabowo, melainkan sebagai Menteri Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya