SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat-obatan tanpa izin edar. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SEMARANG — Sebuah gudang pabrik obat yang masuk dalam daftar G dan tidak memiliki izin edar beroperasi di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Gudang pabrik obat ilegal itu pun telah digerebeg Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.

Keberadaan gudang pabrik obat ilegal di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, itu turut dibenarkan Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika. Kapolsek Ngaliyan juga membenarkan jika pengungkapan pabrik obat yang melanggar perundang-undangan tu dilakukan BBPOM Semarang.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Menurut dia, terdapat tiga titik gudang pabrik penyimpanan obat ilegal tersebut di Kawasan Industri Candi ini.

Ia menjelaskan penanganan perkara ini masih dilakukan oleh BBPOM. “Saat didatangi Senin [25/3/2024] kemarin sudah tidak ada aktivitas, gudang dalam kondisi kosong,” ucapnya.

Di dalam gudang tersebut hanya didapati mesin produksi dan bahan baku obat yang sudah diamankan petugas. Seusai penggerebegan, bahan baku obat-obatan ilegal tersebut selanjutnya dititipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.

Sementara dari informasi yang dihimpun, penggerebagan gudang di Semarang merupakan pengembangan dari pengungkapan perkara serupa di Bekasi, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya