Jateng
Kamis, 1 November 2018 - 10:50 WIB

Duh, Diduga Selingkuh dengan Caleg Gerindra, Politikus PKS Dipecat dari DPRD Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Diduga melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Imam Mardjuki, dipecat sebagai anggota DPRD Kota Semarang. Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang itu diduga melakukan perselingkuhan dengan salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Jateng dari Partai Gerindra, berinisal RNS.

“Benar, yang bersangkutan sudah dipecat. Saat ini, kami tengah menyiapkan proses PAW [Pergantian Antar-Waktu],” ujar Ketua DPD PKS Kota Semarang, Ari Purbono, saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu  (31/10/2018).

Advertisement

Meski demikian, Ari enggan menyebut secara pasti alasan pemecatan Imam Mardjuki sebagai anggota DPRD Kota Semarang. Ia hanya menyatakan pemecatan Imam Mardjuki sudah sesuai dengan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jateng.

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, Rabu malam,kepastian pemecatan Imam Mardjuki melalui proses PAW bahkan sudah ditandatangani Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, dalam surat Nomor 171.3/1477 yang ditunjukkan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, melalui Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, tanggal 13 September 2018.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, Rabu malam,kepastian pemecatan Imam Mardjuki melalui proses PAW bahkan sudah ditandatangani Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, dalam surat Nomor 171.3/1477 yang ditunjukkan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, melalui Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, tanggal 13 September 2018.

Surat itu juga disertai usulan PAW dari DPD PKS Kota Semarang Nomor 263/K/AK-30-DPD-PKS/I/1440 tanggal 11 September 2018.

Namun surat dari DPRD Kota Semarang kepada gubernur itu sempat dikembalikan. Hal itu dikarenakan surat tidak menyertakan rekomendasi dari DPP PKS, seusai atura PAW anggota DPRD.

Advertisement

Dalam rekomendasi itu tidak disebutkan secara pasti alasan pemecatan Imam Mardjuki, baik sebagai anggota DPRD Kota Semarang maupun kader PKS. Surat tersebut hanya mencantumkan bahwa Imam Mardjuki telah diberhentikan dengan tidak hormat. Sebagai penggantinya, DPP PKS menunjuk Fris Yulianto.

Kabar perselingkuhan Imam Mardjuki sebenarnya sudah tersebar sejak lama. Bahkan pesan singkat dan foto mesum Imam dengan RNS telah tersebar di media sosial, salah satunya Twitter oleh akun @habibthink.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW PKS Jateng, Abdul Fikri Faqih, mengaku telah mendengar kabar itu. Ia pun sudah memanggil Imam Mardjuki untuk dimintai keterangan.

Advertisement

“Ya, dapat informasi saja, langsung kita tindaklanjuti dengan memprosesnya. Kita dari awal sudah komitmen, jika ada kader yang terlibat kasus asusila, perselingkuhan, korupsi, harus kita tindak,” ujar Abdul Fikri,

Faqih menambahkan dalam menangani permasalahan itu, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal itu dilakukan demi menjaga perasaan pihak keluarga Imam Mardjuki.

“Jelas kita harus hati-hati menangani kasus ini. Sebab dia punya keluarga, dan tentunya mereka harus siap bertanggung jawab,” imbuh Abdul Fikri.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif