SOLOPOS.COM - Jembatan kaca yang pecah di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus (HPL), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (25/10/2023). (Antara/Sumarwoto)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ternyata jarang dilibatkan dalam pembuatan izin pengoperasian wahana jembatan kaca di sejumlah daerah. Pihak pengelola kerap berdalih izin resmi untuk wahana jembatan kaca cukup diurus ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Daya Tarik Wisata (DTW) Disporapar Jateng, Riyadi Kurniawan, mengaku sudah berpedoman dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng yang mendorong para pengelola jembatan kaca untuk mengatur aturan keselamatan bagi wisatawan. Namun, setiap kali pemerintah daerah (pemda) hendak mengoperasikan wahana jembatan kaca, para pengelola biasanya tidak pernah memberikan informasi kepada Disporapar Jateng.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Dari kami tingkat provinsi selalu mendorong terkait aturan keselamatan di lokasi wahana wisata jembatan kaca. Karena dari situ kan terlihat bagaimana SOP [standar operasional kerja] dijalankan dan dari mana izinnya didapatkan. Tapi kami sering kali kalau ada objek wisata baru kayak jembatan kaca, saat pembukaan tidak memberi info ke dinas. Tidak dilaporkan ke kami,” aku Riyadi, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut, Riyadi pun memahami bahwa standar konstruksi jembatan kaca seluruhnya telah diatur oleh Kementerian PUPR. Sedangkan dari pihaknya, belum pernah melakukan proses sertifikasi pada jembatan kaca secara komprehensif.

“Nanti dari hasil investigasi akan nampak kesalahannya di mana karena kami tidak berkompeten melihat standar dari kelayakan jembatan kaca itu. Tupoksinya dari kepolisian,” sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya memastikan kalau jembatan kaca dibuat sesuai standar Kementerian PUPR, maka penggunaannya relatif aman bagi para wisatawan. Sebab, lantai jembatan kaca harus dibuat dari dua lapis kaca yang bertumpuk dengan bahan bakunya terbuat dari laminated tempered glass.

“Nah, nanti di lapangan bisa dilihat apakah standarnya dipenuhi atau tidak. Kalau sebenarnya ketika spesifikasi bahannya sudah sesuai standarnya PUPR itu sangat aman. Buktinya, wahana jembatan kaca di daerah lainnya juga enggak bermasalah kok. Jadi, sesuai aturannya, kontruksi jembatan harus dibuat dari dua lapis kaca tebal. Bahannya dari laminated tempered glass. Jenis kacanya harus sesuai standar. Harus ada tempat uji cobanya. Jadi kalau ada keretakan pada kacanya masih bisa tahan tiga empat orang untuk beberapa saat,” katanya.

Mengenai tindak lanjut pascakecelakaan di Jembatan Kaca The Geong, pihaknya telah diperintahkan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana untuk melakukan asesmen menyeluruh pada semua wahana wisata kategori ekstrem di Jawa Tengah. Bila di lapangan ditemukan kondisi yang tidak sesuai aturan, maka akan ditutup sementara sampai standarnya terpenuhi.

“Kami keluarkan imbauan ke semua kabupaten/kota sesuai arahan Pak Pj Gubernur untuk melakukan asesmen ke semua wahana yang sifatnya ekstrem. Soalnya imbas kejadian ini kan bisa pengaruh ke kepercayaan wisatawan ke depannya. Kami lakukan pendataan di jembatan kaca lainnya, dilakukan asesmen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya