Semarangpos.com, SEMARANG — Tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah (Jateng) yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) jumlahnya semakin bertambah. Jika sebelumnya, hanya sekitar enam TPS yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) yang harus menggelar PSU, kini jumlahnya menjadi 21 TPS.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan sekitar 21 TPS yang tersebar di beberapa daerah di Jateng direkomendasikan untuk menggelar PSU.
“Jumlahnya bertambah. Untuk yang Semarang tambah dua lagi, jadi lima. Sedangkan, Blora ada satu,” ujar Sri Wahyu Ananingsih kepada Semarangpos.com, Sabtu siang.
Senada disampaikan Koordinator Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Ikhwanudin. Ikhwanudin menyebutkan dari 21 TPS itu, tiga di antaranya sudah dilakukan pencoblosan ulang pada Sabtu kemarin.
Senada disampaikan Koordinator Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Ikhwanudin. Ikhwanudin menyebutkan dari 21 TPS itu, tiga di antaranya sudah dilakukan pencoblosan ulang pada Sabtu kemarin.
“Untuk PSU yang tiga sudah dilaksanakan Sabtu 20 April. Satu TPS di Jepara dan dua TPS di Tegal,” kata Ikhwanudin.
Ikhawnudin mengatakan untuk yang belum dilakukan rekomendasi ulang akan ditentukan setelah pihaknya menggelar rapat.
“Misal, seperti di Semarang ada orang di luar Semarang, dia tidak membawa surat pindah, tapi hanya menggunakan KTP saja. Kan itu tidak sesuai dengan alamatnya, TPS nya di mana juga harus sesuai KTP,” terangnya.
Berikut TPS di Jateng yang harus menggelar PSU :
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Brebes
Kabupaten Jepara
Kabupaten Kendal
Kabupaten Magelang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Tegal
Kota Magelang
Kota Semarang
Kabupaten Blora
Kota Salatiga
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya