SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, menyebut masih banyak pengendara di wilayahnya yang abai dalam disiplin berlalu lintas. Kendati, Polres Salatiga telah menerapkan tilang elektronik dan memasang kamera ETLE di sejumlah lokasi.

Kamera ETLE ini pun banyak merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara di Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Tercatat ada sekitar 50-70 pelanggaran lalu lintas di Salatiga yang terekam kamera ETLE setiap harinya.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Parahnya lagi, para pelanggar lalu lintas itu terkesan cuek dengan keberadaan ETLE. Bahkan, saat mendapat surat bukti pelanggaran (tilang) ke rumahnya, para pengendara yaang melakukan pelanggaran itu terkesan abai dan tidak mempedulikan.

“Ketika kami menyampaikan surat konfirmasi [tilang elektronik], masih banyak masyarakat yang belum tanggap [enggan melakukan konfirmasi]. Menurut mereka apa sih pentingnya konfirmasi. Padahal, di situ sudah tertera jika tidak melakukan konfirmasi, [surat-surat kendaraan] akan diblokir,” ujar Betty kepada Solopos.com, Jumat (26/5/2023).

Betty menambahkan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE hingga mendapat surat tilang yang dikirim ke rumahnya, sebetulnya tidak harus datang melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Salatiga. Pelanggar cukup menghubungi nomor telepon yang tertera dalam surat tersebut.

“Jadi surat konfirmasi sudah dilengkapi nomor WA [telepon] yang bisa dihubungi. Sudah dilengkapi dengan barcode. Ketika kita tidak bisa datangpun kita bisa lewat WA. Bayar [denda] lewat bank, selesai!” tegas Kasatlantas Polres Salatiga itu.

Kasatlantas Polres Salatiga pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirimkan. Hal itu dikarenakan saat ini sudah banyak kendaraan yang diblokir karena pemiliknya tidak melakukan konfirmasi surat tilang elektronik atau ETLE.

“Data yang terblokir ada di Korlantas. Saat ini sudah banyak yang diblokir,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya