Jateng
Senin, 27 September 2021 - 19:57 WIB

Duh! Praktik Prostitusi Gay di Solo Ternyata Juga Layani Threesome

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi LGBT (JIBI/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Praktik prostitusi di Kota Solo yang baru dibongkar Polda Jateng ternyata tak hanya melayani nafsu sesama jenis atau gay. Praktik prostitusi yang sudah berlangsung lima tahun itu juga melayani paket threesome dengan pasangan suami istri (pasutri).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan para terapis yang menjadi anak buah dari tersangka berinisial D itu melayani praktik menyimpang di luar tempat kos yang merupakan lokasi pijat plus-plus.

Advertisement

“Ada juga praktik threesome dengan pasangan suami istri dengan satu terapis. Ini di luar. [Penyidikan] akan kami kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat,” kata Djuhandani dikutip dari Detik.com, Senin (27/9/2021).

Baca jugaProstitusi Gay Berkedok Pijat Plus di Solo Digerebek, Segini Tarifnya

Djuhani menyebut praktik pijat plus-plus yang menjurus prostitusi sesama jensi laki-laki atau gay itu terungkap di indekos wilayah Banjarsari, Solo pada 25 September 2021 lalu. Saat digerebek ditemukan terapis dan pelanggan sesama laki-laki yang sedang melakukan tindakan cabul.

Advertisement

“Pengecekan di kos-kosan ditemukan terapis laki-laki dengan pelanggan laki-laki melakukan SOP cabul,” ujarnya.

Dalam penindakan itu diamankan enam terapis yang berasal dari berbagai daerah. Djuhani menyebut ditetapkan satu tersangka kasus pijat plus-plus k arena memperdagangkan orang dengan peran mulai dari perekrutan hingga menawarkan lewat media sosial.

Baca jugaTerbongkar, Praktik Perdagangan Orang di Ponorogo

Advertisement

“Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul. Ancaman hukuman yaitu 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif