Jateng
Sabtu, 15 September 2018 - 04:50 WIB

Duh, Rata-Rata Perempuan di Jateng Nikah Usia 12 Tahun, KPI Desak Pergub

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyatakan angka pernikahan dini di Jawa Tengah (Jateng) terbilang tinggi. Rata-rata perempuan di Jateng menikah pada usia 12 tahun.</p><p>Hal itu disampaikan Sekjen KPI, Dian Kartikasari, dalam Seminar dan Lokakarya bertajuk Mengintegrasikan Rencana Aksi Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Tengah 2019-2023 di Hotel @Home, Semarang, Kamis (13/8/2018).</p><p>Dian menyebutkan pada 2017 banyak warga di Jateng yang mengusulkan menikah di bawah usia 16 tahun. Padahal, berdasar Pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa ketentuan batas pernikahan untuk perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun untuk pria.</p><p>&ldquo;Pada 2017 yang mengusulkan dispensasi untuk menikah sebanyak 30.000 orang. Tapi, yang diizinkan sekitar 1.800-an,&rdquo; kata Dian.</p><p>Dian menilai pernikahan dini atau di bawah umur mengorbankan pihak perempuan. Pernikahan terjadi lebih banyak karena kehendak orang tua yang berasumsi akan terlepas dari belenggu kemiskinan.</p><p>&ldquo;Padahal justru memperbanyak kemiskinan. Tanpa ada pendidikan yang baik, tetap saja akses mendapatkan pekerjaan itu sulit,&rdquo; jelasnya.<br /><br />Ia melanjutkan, wilayah dengan catatan pernikahan dini terbanyak berada di Kabupaten Brebes, dan Grobogan. Sedangkan fenomena baru, banyak masyarakat yang lebih memilih menikah secara agama atau siri demi menghindari proses perizinan.</p><p>Dian menambahkan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk mencegah pernikahan dini.</p><p>&ldquo;Yang paling penting kami mendorong adanya kebijakan berpayung hukum untuk menghentikan pernikahan anak. Kami mendorong agar Gubernur dapat mengeluarkan aturan berupa pergub. Bila ada aturan itu maka Jateng menjadi provinsi kedua yang membuat pergub tentang pernikahan anak, yang pertama Bengkulu,&rdquo; imbuh Dian.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif