SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo. (walisongo.ac.id)

Solopos.com, SEMARANG — Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah (Jateng), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/8/2022). Kedua dosen itu diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Jaksa Penuntut Umum, Sri Heryono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan kedua terdakwa masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Jaksa mengungkapkan tindak pidana korupsi berupa menerima suap yang dilakukan kedua dosen itu terjadi pada 2021 saat FISIP UIN Walisongo Semarang menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Dalam susunan panitia seleksi tersebut, terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.

Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.

Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib Rp830 juta dalam dua tahap. Uang itu diberikan Imam Jaswadi dan Saroni agar mendapatkan kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa itu.

Baca juga: Wow! UIN Sunan Kalijaga Perguruan Tinggi Islam Paling Diminati

Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian. “Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Tidak Sah

Sementara uang senilai Rp110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.

Dari uang sebanyak itu, kata jaksa, sebanyak Rp300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elisabeth.

Baca juga: 723 Mahasiswa Baru UIN Walisongo Masuk Lewat Jalur SPAN PTKIN

Tindak pidana suap itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik, saat melakukan inspeksi pelaksanaan ujian calon kepala desa pada Desember 2021. Ia curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.

Rektor UIN Walisongo Semarang pun akhirnya menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah itu tidak sah atau cacat hukum. Terhadap dakwaan jaksa itu, keempat terdakwa, termasuk dua dosen UIN Walisongo pun tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya