SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menggratiskan sertifikat tanah bagi pelaku usaha skala kecil sehingga surat bukti kepemilikan tanah itu bisa menjadi agunan untuk memperoleh pinjaman dari lembaga pembiayaan.

“Fasilitas ini memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mencari modal dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari seperti dikutip Antara, Selasa (25/11/2014).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Diakuinya, selama ini masih banyak pelaku UKM yang memiliki tanah, tetapi status hukumnya belum jelas sehingga lembaga pembiayaan enggan untuk menjadikannya sebagai agunan.

Padahal, sebagian besar pelaku UKM kesulitan untuk mengurus kejelasan hukum tanah yang mereka miliki karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Sayang, sebetulnya mereka memiliki tanah dengan nilai ekonomi tinggi, tetapi tidak bisa memanfaatkannya. Padahal, kalau digunakan sebagai agunan bisa berdampak baik pada usaha mereka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwiyatmoko mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi para pelaku UKM di Jawa Tengah dengan menerbitkan 1.500 sertifikat tanah.

“Pada tahun 2015, kami menyiapkan 2.700 lembar sertifikat gratis. Semoga ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku UKM,” katanya.

Menurut dia, sertifikasi gratis tersebut diberikan kepada para pelaku UKM yang telah memiliki tanah dan usahanya produktif.

“Selama tanah yang mereka miliki tidak ada masalah hukum, dapat langsung didaftarkan untuk disertifikasi gratis,” jelasnya.

Pihaknya mengakui bahwa program tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jateng melalui Dinas Koperasi dan UKM dalam mendukung kemajuan sektor usaha kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya